1.
Penempatan
tanda hubung (-)
Terdapat kesalahan penempatan tanda
hubung didalam berita Koran lokal yang berjudul “Sopir Angkot Keluhkan Kenaikan
Retribusi”. Kesalahan tersebut dapat dilihat dari tanda hubung yang menyambung
suku-suku kata dasar yang terpisah oleh pergantian baris dimana kata tersebut
ditulis tidak sesuai dengan pedoman bahasa Indonesia dalam buku EYD (Ejaan Yang
Disempurnakan). Adapun kesalahan-kesalahan
kata yang terdapat dalam berita tersebut yaitu,
Penulisan
kata “memberatkan” pada akhir baris seharusnya ditulis sesuai dengan struktur
kata “mem-be-rat-kan”.
Penulisan
kata “sebelumnya” yang tidak sesuai dengan ejaan yang di sempurnakan.
Penulisan
kata “biasanya” yang tidak sesuai dengan ejaan yang di sempurnakan.
Penulisan
kata “sopir” yang tidak sesuai dengan struktur.
Penulisan
kata “menyatakan” yang tidak sesuai dengan struktur.
Penulisan
kata “Ekspres”.
Penulisan
kata “komplain”.
2. Penempatan tanda titik (.)
Terdapat kesalahan penempatan tanda
titik (.) didalam berita Koran lokal yang berjudul “Sopir Angkot Keluhkan Kenaikan
Retribusi”.
Kesalahan tersebut dapat dilihat
dari tanda titik yang tidak dipakai dalam penulisan nama orang dan gelar
akademik. Tanda titik harus ditempatkan diantara nama orang dan gelar akademik
yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau
marga. Kesalahannya yaitu,
Penulisan
nama dan gelar akademik
H Yunus Alif Toondu SH yang
seharusnya ditulis
H. Yunus Alif Toondu S.H
Kesalahan Penulisan tanda titik juga harus
ditemptakan sesudah penulisan kata “Nomor” dalam penulisan surat atau pada
pasal. Kesalahan tersebut dapat dilihat dari penulisan
No 3 Tahun 2012 yang seharusnya
ditulis
No. 3 Tahun 2012
Berita atau Peristiwa yang Memenuhi Kaidah Kejadian 5W 1H
Pembunuhan Berantai MeSlalui
Jejaringan Facebook
KBRN, Bukittinggi : Jajaran Polres Bukittinggi terus
melakukan pengembangan kasus terkait tewasnya dua orang remaja yakni Rusyda
Nabila (16) dan Nefrida Yanti (23) ke Lokasi penguburan yang dilakukan
tersangka Wisnu Wadewa terhadap korbannya Rusyda Nabila di Nagari
Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, hingga Kamis (2/5/2013)
kemarin masih ramai didatangi oleh warga.
Tak hanya warga sekitar, tapi warga dari beberapa daerah di
kawasan Bukittinggi, Agam dan Padangpanjang, datang berbondong-bondong ke
lokasi kejadian perkara, hanya untuk melihat-lihat lokasi kejadian. Tak sedikit
juga diantara mereka yang mencoba menggali informasi yang lebih banyak lagi
tentang seputar kejadian tersebut, atau sekedar foto-foto.
Puluhan anggota kepolisian dari jajaran Polresta Bukittinggi
dan warga Pakan Sinayan Agam berupaya melakukan pencarian barang bukti sandal
korban yang dibuang tersangka di lokasi tak jauh dari kejadian.
Berdasarkan penuturan tersangka pada penyidik kepolisian,
tersangka memang membuang sandal korban di kawasan semak-semak, sekitar 20
meter dari tempat dikuburnya korban. Namun dari hasil pencarian petugas sesuai
keterangan tersangka, malah ditemukan tiga jenis sandal, dengan merk dan ukuran
yang berbeda, yakni sepasang sandal warna hitam merk Yumeida bernomor 43,
sepasang sandal merk Che warna putih biru bernomor 42, serta sandal merk Eiger
warna hitam sebelah kiri bernomor 43.
Jika disimak penuturan orang tua korban Rusyda Nabila (16),
sebelumnya yang menyatakan anaknya memakai sandal Eiger warna hitam, maka besar
kemungkinan sandal yang ditemukan itu adalah milik korban. Namun sandal yang
ditemukan itu hanya sandal sebelah kiri, sementara sebelah kanan belum
ditemukan.
“Selain sandal, masih ada barang bukti lainnya yang masih
dicari, seperti handphone korban yang dibuang tersangka, serta cangkul yang
digunakan tersangka untuk menggali kubur korbannya. Kami lihat nantinya, jika
barang bukti yang ada sekarang sudah cukup, maka nantinya tidak perlu mencari
barang bukti lainnya,” terang Wakapolresta Bukittinggi Arief Budiman kepada
RRI.
Pernyataan ini juga menjawab berbagai isu yang berkembang di
masyarakat, yang menyatakan tersangka telah membunuh 7 korbannya. Bahkan di
salah satu pemukiman mempercayai korban tersangka Wisnu berjumlah 15 orang.
Meski itu hanya isu, namun Arief mengatakan, kepolisian masih terus melakukan
pengembangan lebih mendalam lagi.
Untuk pengembangan kasus kata Arief Budiman kepada RRI Jumat
(3/5/2013), untuk sementara tersangka baru mengakui telah membunuh dua orang,
sehingga korban yang tewas dan terdata di kepolisian hanya dua orang itu.
Sementara itu terkait dengan jenazah yang ditemukan Rabu
(1/5/2013) lalu di kawasan Lungguak Batu Jorong Koto Gadang Kabupaten Agam yang
merupakan jenazah Nefrida Yanti (23), masih berada di Ruang Jenazah Rumah Sakit
Achmad Mochtrar (RSAM) Bukittinggi.
“Sampel DNA itu telah dikirim ke Jakarta, dan jenazah baru
bisa dibawa setelah hasil DNA itu keluar. Dari informasi Tim Forensik, paling
cepat hasil tes DNA itu akan selesai dalam waktu tiga bulan. Kepada keluarga
korban diharapkan bersabar,” Jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Bukittinggi
membekuk Wisnu Wadewa sebagai tersangka pembunuhan itu pada Senin (29/4)
sekitar pukul 16.00 WIB, serta menemukan jenazah Rusyda Nabila panggilan Bila
(16) pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Jajaran Polresta Bukittinggi kembali menemukan lagi satu
jenazah korban pembunuhan oleh tersangka Wisnu sekitar pukul 11.30 WIB di
kawasan Lungguak Batu Jorong Koto Gadang Kabupaten Agam pada Rabu (1/5) lalu.
Dengan demikian, korban pembunuhan oleh tersangka Wisnu menjadi dua orang.
Untuk jenazah kedua yang ditemukan Rabu, korban ditemukan di
semak belukar dalam kondisi telah menjadi rangka. Dugaan sementara, jenazah itu
adalah jasad Nefrida Yanti (23), warga Kampung Caniago Tangah Jorong Balai
Badak Nagari Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.
Arief Budiman menambahkan, dalam melakukan aksinya,
tersangka menggunakan jejaring sosial Facebook. Untuk membujuk agar bisa bertemu
korban yang berjenis kelamin perempuan, tersangka menggunakan nama palsu di
Facebook dengan nama perempuan, yang didukung dengan foto perempuan. Tersangka
juga selalu minta nomor hp korbannya lalu diajak ketemuan untuk dibunuh, lalu
dirampas harta bendanya.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka pembunuhan itu mengaku
aksi tunggalnya itu dilakukan untuk merampas seluruh harta yang dipakai
korbannya dengan cara apapun, termasuk dengan membunuhnya. Tersangka juga
mengaku sangat membutuhkan uang banyak untuk biaya istrinya yang sedang hamil.
Tersangka dijerat pasal 340 jo 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga
bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan
berencana.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian bersama sejumlah
operator seluler, diketahui ada empat orang lainnya yang telah berjanji untuk
bertemu dengan tersangka. Diduga kuat empat orang itu menjadi target pembunuhan
tersangka. Namun sebelum terjadi, rencana jahat itu telah digagalkan Polresta
Bukittinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar