SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG

Senin, 28 Oktober 2013

Analisis Kesalahan Penulisa Berita yang Tidak Sesuai dengan Kaidah Bahasa Jurnalistik pada Berita di Koran Lokal yang Berjudul “Sopir Angkot Keluhkan Kenaikan Retribusi”




1.      Penempatan  tanda hubung (-)
Terdapat kesalahan penempatan tanda hubung didalam berita Koran lokal yang berjudul “Sopir Angkot Keluhkan Kenaikan Retribusi”. Kesalahan tersebut dapat dilihat dari tanda hubung yang menyambung suku-suku kata dasar yang terpisah oleh pergantian baris dimana kata tersebut ditulis tidak sesuai dengan pedoman bahasa Indonesia dalam buku EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Adapun kesalahan-kesalahan  kata yang terdapat dalam berita tersebut yaitu,
*      Penulisan kata “memberatkan” pada akhir baris seharusnya ditulis sesuai dengan struktur kata “mem-be-rat-kan”.
*      Penulisan kata “sebelumnya” yang tidak sesuai dengan ejaan yang di sempurnakan.
*      Penulisan kata “biasanya” yang tidak sesuai dengan ejaan yang di sempurnakan.
*      Penulisan kata “sopir” yang tidak sesuai dengan struktur.
*      Penulisan kata “menyatakan” yang tidak sesuai dengan struktur.
*      Penulisan kata “Ekspres”.
*      Penulisan kata “komplain”.
2.      Penempatan tanda titik (.)
Terdapat kesalahan penempatan tanda titik (.) didalam berita Koran lokal yang berjudul “Sopir Angkot Keluhkan Kenaikan Retribusi”.
Kesalahan tersebut dapat dilihat dari tanda titik yang tidak dipakai dalam penulisan nama orang dan gelar akademik. Tanda titik harus ditempatkan diantara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga. Kesalahannya yaitu,

*      Penulisan nama dan gelar akademik
H Yunus Alif Toondu SH yang seharusnya ditulis 
H. Yunus Alif Toondu S.H
*       Kesalahan Penulisan tanda titik juga harus ditemptakan sesudah penulisan kata “Nomor” dalam penulisan surat atau pada pasal. Kesalahan tersebut dapat dilihat dari penulisan
No 3 Tahun 2012 yang seharusnya ditulis
No. 3 Tahun 2012

Berita atau Peristiwa yang Memenuhi Kaidah Kejadian 5W 1H
Pembunuhan Berantai MeSlalui Jejaringan Facebook
KBRN, Bukittinggi : Jajaran Polres Bukittinggi terus melakukan pengembangan kasus terkait tewasnya dua orang remaja yakni Rusyda Nabila (16) dan Nefrida Yanti (23) ke Lokasi penguburan yang dilakukan tersangka Wisnu Wadewa terhadap korbannya Rusyda Nabila  di Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, hingga Kamis (2/5/2013) kemarin masih ramai didatangi oleh warga.
Tak hanya warga sekitar, tapi warga dari beberapa daerah di kawasan Bukittinggi, Agam dan Padangpanjang, datang berbondong-bondong ke lokasi kejadian perkara, hanya untuk melihat-lihat lokasi kejadian. Tak sedikit juga diantara mereka yang mencoba menggali informasi yang lebih banyak lagi tentang seputar kejadian tersebut, atau sekedar foto-foto.
Puluhan anggota kepolisian dari jajaran Polresta Bukittinggi dan warga Pakan Sinayan Agam berupaya melakukan pencarian barang bukti sandal korban yang dibuang tersangka di lokasi tak jauh dari kejadian.
Berdasarkan penuturan tersangka pada penyidik kepolisian, tersangka memang membuang sandal korban di kawasan semak-semak, sekitar 20 meter dari tempat dikuburnya korban. Namun dari hasil pencarian petugas sesuai keterangan tersangka, malah ditemukan tiga jenis sandal, dengan merk dan ukuran yang berbeda, yakni sepasang sandal warna hitam merk Yumeida bernomor 43, sepasang sandal merk Che warna putih biru bernomor 42, serta sandal merk Eiger warna hitam sebelah kiri bernomor 43.
Jika disimak penuturan orang tua korban Rusyda Nabila (16), sebelumnya yang menyatakan anaknya memakai sandal Eiger warna hitam, maka besar kemungkinan sandal yang ditemukan itu adalah milik korban. Namun sandal yang ditemukan itu hanya sandal sebelah kiri, sementara sebelah kanan belum ditemukan.
“Selain sandal, masih ada barang bukti lainnya yang masih dicari, seperti handphone korban yang dibuang tersangka, serta cangkul yang digunakan tersangka untuk menggali kubur korbannya. Kami lihat nantinya, jika barang bukti yang ada sekarang sudah cukup, maka nantinya tidak perlu mencari barang bukti lainnya,” terang Wakapolresta Bukittinggi Arief Budiman kepada RRI.
Pernyataan ini juga menjawab berbagai isu yang berkembang di masyarakat, yang menyatakan tersangka telah membunuh 7 korbannya. Bahkan di salah satu pemukiman mempercayai korban tersangka Wisnu berjumlah 15 orang. Meski itu hanya isu, namun Arief mengatakan, kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih mendalam lagi.
Untuk pengembangan kasus kata Arief Budiman kepada RRI Jumat (3/5/2013), untuk sementara tersangka baru mengakui telah membunuh dua orang, sehingga korban yang tewas dan terdata di kepolisian hanya dua orang itu.
Sementara itu terkait dengan jenazah yang ditemukan Rabu (1/5/2013) lalu di kawasan Lungguak Batu Jorong Koto Gadang Kabupaten Agam yang merupakan jenazah Nefrida Yanti (23), masih berada di Ruang Jenazah Rumah Sakit Achmad Mochtrar (RSAM) Bukittinggi.
“Sampel DNA itu telah dikirim ke Jakarta, dan jenazah baru bisa dibawa setelah hasil DNA itu keluar. Dari informasi Tim Forensik, paling cepat hasil tes DNA itu akan selesai dalam waktu tiga bulan. Kepada keluarga korban diharapkan bersabar,” Jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polresta Bukittinggi membekuk Wisnu Wadewa sebagai tersangka pembunuhan itu pada Senin (29/4) sekitar pukul 16.00 WIB, serta menemukan jenazah Rusyda Nabila panggilan Bila (16)  pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Jajaran Polresta Bukittinggi kembali menemukan lagi satu jenazah korban pembunuhan oleh tersangka Wisnu sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Lungguak Batu Jorong Koto Gadang Kabupaten Agam pada Rabu (1/5) lalu. Dengan demikian, korban pembunuhan oleh tersangka Wisnu menjadi dua orang.
Untuk jenazah kedua yang ditemukan Rabu, korban ditemukan di semak belukar dalam kondisi telah menjadi rangka. Dugaan sementara, jenazah itu adalah jasad Nefrida Yanti (23), warga Kampung Caniago Tangah Jorong Balai Badak Nagari Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.
Arief Budiman menambahkan, dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan jejaring sosial Facebook. Untuk membujuk agar bisa bertemu korban yang berjenis kelamin perempuan, tersangka menggunakan nama palsu di Facebook dengan nama perempuan, yang didukung dengan foto perempuan. Tersangka juga selalu minta nomor hp korbannya lalu diajak ketemuan untuk dibunuh, lalu dirampas harta bendanya.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka pembunuhan itu mengaku aksi tunggalnya itu dilakukan untuk merampas seluruh harta yang dipakai korbannya dengan cara apapun, termasuk dengan membunuhnya. Tersangka juga mengaku sangat membutuhkan uang banyak untuk biaya istrinya yang sedang hamil.
Tersangka dijerat pasal 340 jo 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan berencana.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian bersama sejumlah operator seluler, diketahui ada empat orang lainnya yang telah berjanji untuk bertemu dengan tersangka. Diduga kuat empat orang itu menjadi target pembunuhan tersangka. Namun sebelum terjadi, rencana jahat itu telah digagalkan Polresta Bukittinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar